Industri Pertambangan
Beranda / Industri Pertambangan / Menumbalkan Teluk Buli Bagaimana PT Feni Haltim Mengorbankan Nyawa Alam dan Manusia demi Setumpuk Nikel

Menumbalkan Teluk Buli Bagaimana PT Feni Haltim Mengorbankan Nyawa Alam dan Manusia demi Setumpuk Nikel

Haltim, layartimur.id – Ekspansi industri Nikel di wilayah Kabupaten Halmahera Timur yang digadang-gadang bakal menjadi pilar utama hilirisasi mineral nasional kini justru memanen kecaman dari elemen masyarakat sipil. Aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT) – sebuah korporasi, kolaborasi antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan pihak investor dari Hong Kong – tengah disorot tajam lantaran dituding memicu kerusakan alam yang kian mengancam kelangsungan hidup penduduk di Kecamatan Maba, utamanya penduduk kawasan Teluk Buli serta Desa Buli Asal.

Perusahaan yang resmi didirikan pada 24 Mei 2011 ini memegang legalitas operasi pengolahan sekaligus pemurnian mineral, dengan sasaran memproduksi feronikel serta menyuplai bahan mentah bagi ekosistem baterai kendaraan listrik. Berbekal suntikan modal fantastis hingga triliunan rupiah ditambah predikat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), PT Feni Haltim diglorifikasi sebagai salah satu pilar masa depan bagi sektor energi tanah air.

Akan tetapi, di balik megaproyek yang ambisius tersebut, warga setempat justru harus menanggung beban kerusakan ekologis yang kian meluas dari hari ke hari.

Bongkar Gurita Pelanggaran PT ASP Terseret Pusaran Skandal Perizinan Tambang Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Titik krusial masalah ini terpantau berada di aliran Sungai Kukuba. Melalui serangkaian peristiwa yang terpantau sejak awal 2025 sampai pertengahan tahun 2026, kondisi air sungai kerap berubah pekat kecokelatan akibat tersapu material tambang dari sektor hulu. Penduduk menengarai penumpukan sedimen ini timbul dari masifnya pengerukan lahan dan buruknya manajemen kontrol limbah pada wilayah kerja perusahaan.

Fasilitas penampung lumpur (check dam) yang telah disiapkan dinilai ringkih dan kerap jebol tatkala intensitas hujan meninggi. Dampaknya, kikisan tanah merah dari area pertambangan meluncur bebas ke aliran sungai hingga bermuara ke area pesisir Teluk Buli.

Imbas dari kejadian ini, stabilitas biota laut pun ikut terganggu. Perairan pantai yang semestinya benih kini tercemar lumpur tebal. Kalangan nelayan mengeluhkan omzet tangkapan yang merosot tajam menyusul bermigrasinya ikan-ikan menjauh dari tepian pantai. Tak hanya itu, bentangan padang lamun serta gugusan terumbu karang disinyalir rusak parah akibat tertimbun endapan sedimen tambang.

Kartu Merah: Harita Nickel Kini Dilaporkan Ke Pusat Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Pulau Obi

Bukan cuma sektor bahari yang tercekik, kelompok petani pun meratapi rusaknya lahan garapan mereka. Area persawahan warga dilaporkan tertimbun material tanah dari konsesi tambang, mengakibatkan lahan pertanian kehilangan kesuburan dan tidak dapat dipanen lagi. Realitas pahit ini memaksa warga kehilangan mata pencaharian pokok tanpa adanya skema ganti rugi atau pemulihan lingkungan yang sepadan.

Kondisi karut-marut ini mengundang perhatian serius dari koalisi organisasi lingkungan di Maluku Utara. Mereka berpandangan bahwa supervisi ekologi terhadap korporasi tambang di daerah masih sangat rapuh, sementara di sisi lain, pihak manajemen dianggap abai dan belum mengambil tindakan konkret untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan tersebut.

Protes keras pun dilayangkan terkait status PSN yang melekat pada proyek ini, yang menurut mereka tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melabrak regulasi kelestarian alam ataupun menindas hak-hak mendasar masyarakat di lingkar tambang.

Kini, warga bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pihak berwenang untuk secepatnya menggelar audit ekologi yang independen serta membekukan izin operasi korporasi apabila indikasi pelanggaran terus dibiarkan. Di samping itu, mereka menuntut pertanggungjawaban riil atas kerugian finansial warga dan pemulihan alam yang telah hancur.

Bagi masyarakat Halmahera Timur, deposit nikel yang melimpah semestinya mendatangkan kemakmuran bagi daerah, bukan malah menjadi hantu yang mengancam ruang hidup serta masa depan anak cucu mereka.

Kucuran Modal Rp24,8 Triliun, Pengusaha Daerah Malah Tersisih

Gila Investasi Tambang Direktur JPIK Sebut Ketukan Palu RKAB Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Adalah Eksekusi Mati Hutan Halmahera

Masyarakat Halmahera Timur sebelumnya menaruh asa tinggi bahwa gelontoran modal yang menyentuh angka Rp24,8 triliun tersebut mampu menggerakkan roda ekonomi daerah, khususnya dengan merangkul para pelaku usaha lokal yang hingga detik ini belum memetik profit berarti dari keberadaan proyek raksasa itu.

Walau proyek ini dinobatkan sebagai salah satu keran investasi paling masif di Maluku Utara, warga menilai porsi keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok pembangunan masih teramat minim. Berbagai tender proyek, suplai logistik, hingga pengadaan jasa kabarnya lebih jamak dialokasikan kepada korporasi besar yang didatangkan dari luar pulau.

Ketimpangan tersebut akhirnya melahirkan rasa kecewa mendalam di kalangan pengusaha daerah yang merasa hanya dijadikan penonton pasif di tengah gemuruh industri yang mengeksploitasi tanah kelahiran mereka sendiri.

“Nilai investasinya memang fantastis, namun ruang usaha untuk pelaku ekonomi lokal masih sangat sempit. Semestinya ada proteksi dan kesempatan yang lebih lebar agar pengusaha lokal juga punya ruang untuk naik kelas,” papar salah seorang pelaku usaha di Halmahera Timur.

Publik berharap ada langkah pengawasan yang ketat dari jajaran pemerintah daerah maupun pusat, agar arus modal yang masuk benar-benar membawa efek domino ekonomi yang riil bagi warga lingkar tambang. Mereka menegaskan bahwa eksploitasi nikel ini idealnya tidak cuma menumpuk kekayaan bagi kelompok investor, melainkan mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi di daerah penghasil.

Sejumlah tetua dan tokoh masyarakat bahkan mewanti-wanti pemerintah agar berkaca pada kegagalan tata kelola kawasan industri lain di Maluku Utara, di mana masuknya kapital besar nyatanya belum mampu mengentas kemiskinan warga lokal secara menyeluruh.

Selain menuntut perluasan porsi bagi kontraktor daerah, masyarakat juga menekankan krusialnya aspek transparansi dalam manajemen proyek, sistem perekrutan tenaga kerja, hingga peluang kemitraan bisnis yang inklusif dengan warga sekitar lingkar industri.

Warga mengingatkan kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur agar menghentikan praktik monopoli usaha yang menutup pintu partisipasi bagi masyarakat setempat.

Bagi mereka, kelimpahan sumber daya alam di bumi Halmahera Timur mestinya dikelola sebagai motor penggerak kesejahteraan kolektif, bukan komoditas yang hanya memperkaya segelintir elite korporasi.

Mendekati tenggat waktu operasi komersial yang dijadwalkan pada tahun 2027, masyarakat menuntut PT Feni Haltim untuk segera membuka keran komunikasi bersama pemda, pemuka adat, pelaku usaha lokal, Masyarakat dan aliansi sipil demi menggodok draf kerja sama yang lebih adil serta berorientasi pada kemaslahatan rakyat Halmahera Timur.

Penulis : Editor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *