Industri Pertambangan Stright News
Beranda / Stright News / Gila Investasi Tambang Direktur JPIK Sebut Ketukan Palu RKAB Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Adalah Eksekusi Mati Hutan Halmahera

Gila Investasi Tambang Direktur JPIK Sebut Ketukan Palu RKAB Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Adalah Eksekusi Mati Hutan Halmahera

Sumber Dok : (Irsandi Hidayat), Direktur JPIK Malut 24/05/2026

Ternate, layartimur.id – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) memberikan rapot merah dan sorotan keras terhadap kebijakan eksploitasi kehutanan di Provinsi Maluku Utara. Direktur JPIK, Irsandi Hidayat, menilai ketukan palu otoritas terkait atas persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan yang menyentuh angka kumulatif 94.131.320 ton adalah sebuah malapetaka ekologis.

Kebijakan eksploitasi wilayah kehutanan di Provinsi Maluku Utara Direktur JPIK, Irsandi Hidayat, mengutuk keras langkah otoritas terkait yang meloloskan dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan Nikel dengan akumulasi target produksi mencapai 94.131.320 ton. Langkah ini dinilai sebagai sebuah keputusan ugal-ugalan yang akan memicu katastrofe ekologis bagi bentang alam Halmahera lewat deforestasi skala masif. Kata Irsandi kepada layartimur.id, Minggu (24/05/2026).

Irsandi Hidayat memperingatkan bahwa di balik angka target yang bombastis tersebut, wilayah hijau di daratan Maluku Utara kini berada dalam kondisi darurat. Pasalnya laju penggundulan hutan (deforestation) diperkirakan akan melesat tajam tanpa kendali.

Menumbalkan Teluk Buli Bagaimana PT Feni Haltim Mengorbankan Nyawa Alam dan Manusia demi Setumpuk Nikel

Berdasarkan jatah produksi berskala raksasa ini dikuasai oleh deretan korporasi tambang nikel tingkat menengah hingga hulu. Tiga raksasa industri ekstraktif menjadi motor utama penggerusan ini: PT Trimegah Bangun Persada memegang porsi terbesar yakni 20.808.000 ton, diikuti oleh PT Weda Bay Nickel sebesar 12.000.000 ton, dan PT Position dengan target 10.000.000 ton. Perusakan ekosistem ini kian meluas seiring keterlibatan belasan perusahaan lain, termasuk PT Gane Permai Sentosa (7,1 juta ton) serta PT Gane Tambang Sentosa (5,5 juta ton) yang ikut memperlebar titik-titik pengerukan bijih nikel di penjuru Maluku Utara.

Irsandi Hidaya,t menjabarkan bahwa tingginya target produksi nikel sebesar 94,1 juta ton berbanding lurus dengan kehancuran wilayah hutan. Mengingat ekstraksi nikel di Maluku Utara mayoritas menerapkan sistem tambang terbuka, perusahaan diwajibkan melakukan pembersihan lahan total. Proses ini otomatis menyapu bersih seluruh vegetasi tanaman di permukaan demi mengeruk lapisan tanah penutup.

“Mustahil memproduksi nikel dalam skala mega seperti itu tanpa menguliti permukaan bumi Halmahera. Restu atas kuota 94,1 juta ton ini memaksa ribuan hektar area hijau—baik hutan produksi maupun zona hutan lindung—beralih fungsi menjadi kubangan galian raksasa yang mati,” kecam Irsandi Hidayat.

Bongkar Gurita Pelanggaran PT ASP Terseret Pusaran Skandal Perizinan Tambang Resmi Dilaporkan ke Kejagung

Irsandi, mengingatkan bahwa pembabatan hutan dalam skala ekstrem ini bukan sekadar perkara tumbangnya pepohonan, melainkan runtuhnya sistem perlindungan alam bagi masyarakat Maluku Utara dan hilangnya tutupan hijau membuat tanah kehilangan daya serap alami terhadap air hujan.

Kondisi wilayah hilirisasi yang kian gundul akibat kejar tayang kuota RKAB ini memicu ancaman nyata berupa bencana hidro-meteorologi bagi warga adat dan pemukiman di sekitar wilayah konsesi tambang.

Ketimpangan ekologis yang ugal-ugalan ini memicu reaksi keras dari JPIK. Mereka mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk tidak menutup mata terhadap kerusakan riil di lapangan demi memprioritaskan target setoran pendapatan daerah atau angka investasi semata.

JPIK menuntut reformasi pengawasan di lapangan, pembukaan dokumen pemulihan lingkungan secara transparan, serta penerapan sanksi reklamasi yang ketat dan mengikat. Irsandi Hidayat menegaskan, tanpa adanya penegakan hukum yang berani serta pembatasan kuota produksi yang logis, target 94,1 juta ton ini hanya akan menjadi “tiket legal” untuk memusnahkan hutan Maluku Utara dan mewariskan bencana abadi bagi generasi masa depan.

Penulis : Editor

Kartu Merah: Harita Nickel Kini Dilaporkan Ke Pusat Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Pulau Obi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *