Halmahera Selatan, layartimur.id – Gejolak Pro dan Kontra atas kedatangan WALHI Maluku Utara dan Jurnalis Lokal-Nasional di Desa Kawasi beberapa hari sebelumnya, sempat menjadi sorotan dan diperbincangkan oleh publik. Hal tersebut kemudian mendapat atensi dari warga Kawasi Lama atas dugaan terhadap upaya pihak Perusahaan yang memanfaatkan beberapa warga Ecovillage untuk menolak Rombongan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Malut) di Pelabuhan Kapal Kawasi. (08/07/26)
Walhi Malut dikenal sebagai salah satu NGO Lokal yang aktif mengadvokasi isu Lingkungan dan Hak Warga atas Hidup di Lingkungan yang Bersih dan Sehat, sempat mendapat penolakan dari beberapa warga ecovillage saat tiba di pelabuhan Kawasi pada 1 Juli 2026, bersama dengan rombongannya yang terdiri dari Jurnalis Lokal dan Nasional. Hal itu mendapat perhatian serius dari Warga Kawasi Lama yang telah memberikan mandat kepada Walhi Malut untuk mengawal kepentingan mereka.
Ahmad Ibrahim, (Pemuda Canga Kawasi) saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan; tindakan yang dilakukan oleh beberapa warga ecovillage sangat disayangkan, justru dengan mereka yang bertindak demikian semakin menunjukan keberpihakan mereka terhadap perusahaan sangat besar.
“Kami warga kawasi lama menganggap, kehadiran Walhi Malut bersama dengan teman-teman jurnalis adalah satu harapan besar untuk menginterupsi kerusakan lingkungan di Desa Kawasi akibat aktivitas PT. Harita Group”
Kedatangan Walhi Maluku Utara bersama rombongan Jurnalis dalam agenda Jurnalis Trip dianggap sebagai ancaman terhadap Perusahaan di Pulau Obi. Harita Group adalah salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) yang belakangan diduga menjadi pelaku kejahatan ekologi di Desa Kawasi, dan sempat di Laporkan oleh perwakilan Warga Kawasi yang didampingi Walhi Malut dan Walhi Nasional ke 5 Lembaga Negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM dan KLH) pada 22-23 Mei 2026.
Dari pelaporan itulah, warga menduga sikap penolakan yang dilakukan oleh beberapa Warga ecovillage tidak terlepas dari campur tangan perusahaan (Harita NIKEL)
“Warga yang tinggal di ecovillage adalah orang-orang yang pernah tinggal di Kawasi Lama, tapi mereka sudah pindah karena mengikuti arahan dari pihak Perusahaan melalui Perbup No. 72 Tahun 2023 tentang Relokasi. Jadi, memungkinkan kalau tindakan yang mereka lakukan juga bagian dari campur tangan perusahaan agar Walhi dan rombongannya tidak mengganggu mereka (Perusahaan)” tambah Ahmad.
Tepat pada Rabu 08 Juli 2026 di Desa Kawasi Lama, puluhan warga berkumpul dan menyatakan sikap mendukung kehadiran Walhi Maluku Utara di Desa mereka sebagai kekuatan warga untuk memperjuangkan hak atas hidup yang sehat dan bersih, di tengah ancaman eksploitasi pertambangan.
PENULIS: REDAKSI

Komentar