Halsel, layartimur.id – Warga Kawasi kembali melakukan Aksi Penolakan aktivitas perusahaan di lahan perkebunan, tepat di sekitaran Sungai Akelamo. Aktivitas Rekonstruksi Pembangunan Bendungan tersebut dianggap ilegas, karena menyerobot lahan perkebunan tanpa pemberitahuan ke Pemilik Lahan. (23/06/2026)
PT. Harita Group di Pulau Obi kembali menjadi sorotan setelah aksinya menyerobot lahan milik warga (Hasan Hamid). Menurut keterangan keluarga, sejak tahun 2022 perusahaan mendatangi mereka untuk meminta pengeboran di lahan warga, dan sudah disepakati sebanyak 5 titik. Lalu di tahun 2023, mereka (pihak perusahaan) kembali berkunjung untuk melakukan penawaran pembebasan lahan, hingga pada 2025 tidak ada informasi lebih lanjut.
“Dorang (pihak perusahaan) datang di torang so berapa kali sejak 2022 dan 2023. Tapi tara ada kesepakatan jual beli lahan perkebunan. Nah, tepat di tahun 2025 tahun lalu, torang sempat bikin aksi terkait lahan yang terdampak banjir akibat jebolnya pembangunan bendungan di area sungai akelamo. Karena, di sekitar situ ada torang p kobong yang tong tanam Kelapa, Cengkeh dan lain-lain itu rusak karena banjir yang masok tu bawa lumpur. Torang pe Kobong 8 Hektar, yang rusak tu sekitar 2-3 Hektar”. Ucap Pihak Keluarga Hasan Hamid.
Banjir yang terjadi di Desa Kawasi sejak Juni 2025 sebanyak 3 kali, menyebabkan kerugian yang cukup signifikan di banyak sektor, terutama di sektor perkebunan warga yang berada di seputaran sungai Akelamo. Bagi keluarga Hasan, dampak banjir tersebut juga menyebabkan kerugian bagi tentangganya yang kehilangan 2 ekor sapi serta 100 ton kelapa yang sudah siap di panen.
“Dampak dari banjir itu juga bikin torang p tetangga kobong dia p sapi mati 2 ekor, deng kelapa 100 ton terbawa arus banjir” Tambahnya.
Kerugian yang disebab oleh pihak perusahaan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Pasalnya – saat mediasi dengan mereka (pihak perusahaan), warga menanyakan bukti-bukti terkait jual beli lahan dan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam pembebasan lahan tak mampu disanggupi oleh pihak perusahaan.
“torang pernah tanya di dorang (pihak perusahaan) saat mediasi dengan pemerintah desa, torang minta bukti jual beli lahan deng kase hadir saksi-saksi pembebasan lahan tapi dorang tara mampu sanggupi torang p permintaan” terangnya
Aksi yang gelar warga pada dua hari yang lalu tak mendapat respon yang baik dari pihak perusahaan. Pihak keluarga merasa di intimidasi ketika narasi-narasi yang disampaikan oleh pihak TNI di lokasi aksi.
“Torang tuntut torang punya hak ke perusahaan supaya dorang kase stop aktivitas di sini. Tapi tentara dorang bilang ke torang segera untuk bubar sebelum hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di sini. Jadi – torang harap perusahaan harus tanggungjawab kerugian yang torang alami, dan torang tara akan berhenti untuk terus menuntut itu”. Tutupnya
Beberapa keterangan warga sekitar, peristiwa Penyerobotan Lahan di Desa Kawasi bukan baru kali ini, tetapi sudah berulang kali terjadi. Bapak SL (Warga Kawasi) saat dimintai keterangan menjelaskan; Penyerobotan lahan milik warga oleh pihak perusahaan sudah menjadi kebiasaan mereka. Pernah terjadi juga saat lahan milik Om Minggus (Warga Kawasi) di sekitaran Sungai Toduku menjadi sasaran penyerobotan, hasil tanaman dan lahannya rusak, dan pemilik lahan (Om Minggus) Juga di penjarakan, dan hingga saat ini permasalah itu tidak ada titik penyelesaiannya.
Penulis : Redaksi

Komentar