Sebaran Banjir di Desa Kawasi, Sumber Dok : (WALHI MALUT) 25/05/2026
Jakarta, layartimur.id – WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara bersama perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima Lembaga Negara untuk melaporkan pelanggaran atas Lingkungan dan Ruang Hidup warga.
Laporan tersebut disampaikan pada 22- 23 Mei 2026 tertuju pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), Komisi Perpindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bertujuan untuk menuntut keadilan atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat, di mana wilayah mereka menjadi korban kerusakan akibat aktivitas tambang nikel, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi.
Warga melihat bahwa praktik industri PT Harita Nikel secara sistematis telah merusak urat nadi kehidupan mereka. Aktivitas yang cenderung mengirim logam berat melalui saluran pipa dari sumber air minum hingga pencemaran ekosistem laut. Kegagalan ini menunjukkan bahwa agenda transisi energi nasional telah mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar komunitas lokal.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup kami telah dikorbankan demi syahwat Industri. Kami tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga. Harapan besar kami digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan ini agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam,” tegas Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi.
Bencana banjir yang beruntun itu menjadi rutinitas yang harus dirasakn oleh warga desa Kawasi dan Desa Soligi. WALHI Maluku Utara mengungkapkan bahwa banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri milik PT. Harita Nickel pada tahun 2023 sampai tahun 2025. Banjir yang meluap ke pemukiman warga Desa Kawasi dan Desa Soligi meningkat intensitasnya di bulan Juni 2025 sebanyak 3 kali banjir besar. Ketinggian air mencapai 1-3 Meter dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 cm di dalam permukiman warga. Selain itu, bencana tersebut telah memicu kerusakan secara sistemik, meluluhlantakkan permukiman, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, peternakan warga, hingga lahan pertanian warga.
Dampak yang paling dirasakan oleh warga adalah perputaran ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga yang terdampak langsung termasuk di dalamnya 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah. Di sisi lain, warga bersama tim pendamping meyakini bahwa peristiwa ini bukanlah fenomena alam murni. Pola banjir yang tidak biasa mengindikasikan adanya bencana akibat ulah manusia (man-made disaster), yang dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group).
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan Forensik WALHI Maluku Utara – dalam melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan untuk menjaga lingkungan. Ditambah lagi – terdapat kelonggaran pengawasan dari Pemerintah. Ironisnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” ungkap Toety Direktur ED WALHI Maluku Utara.
Sementara itu, Pengkampanye Anti tambang dan Energi Berkeadilan Faizal Ratuela menyampaikan temuan WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa – kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar masalah krisis ini. Dampak bencana ini tidak cuma soal materi, melainkan telah meluas pada kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM secara struktural di lapangan. Pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah ironi yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan.
“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Pada akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini: sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel,” tegas Faizal.
Atas problem tersebut – warga Desa Kawasi bersama dengan WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, menyampaikan tuntutan ke KOMNAS HAM, Kementerian HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, serta KLH untuk segera membentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM. Selain audit menyeluruh, KLH harus mengevaluasi sekaligus memoratorium izin lingkungan, serta menghentikan sementara operasi tambang yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan selesai dilakukan. Selain itu, perusahaan juga harus diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian, hingga pemberian kompensasi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh warga terdampak.
Lebih Lanjut – Warga bersama tim pendamping meminta untuk KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN segera berkoordinasi dan meminta pihak Kepolisian serta TNI yang bertugas sebagai BKO di kawasan Industri Nikel PT Harita Nickel, agar segera menghentikan segala bentuk tindakan dan cara yang mengarah pada pembungkaman hak kebebasan berekspresi – dan juga menyuarakan pendapat bagi warga Desa Kawasi dan Soligi yang kini tengah berjuang menghadapi dampak buruk kehadiran kawasan industri tersebut.
EDITOR

Komentar