Rapat Kesepakatan MoU antara Front Fagawene dengan Pemerintah Daerah, pada 07 Juli 2026. Foto (Istimewah)
Halmahera Tengah, layartimur.id – Tuntutan Warga Lelilef Sawai dan Weibulen melalui Front Fagawene dalam MoU (Memorandum of Undarstanding) tak kunjung didengar oleh Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Desa dari Weibulen dan Sawai.
Sebanyak 5 poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan warga melalui Front Fagawene pada 7 Juli 2026 kepada Pemerintah Daerah di Kantor DPRD, berkaitan dengan kepentingan masyarakat lingkar tambang di PT. IWIP. Dari beberapa poin tuntutan tersebut warga meminta agar Pemerintah Daerah membentuk tim untuk mengidentifikasi rumah-rumah warga yang mengalami Korosi.
Oktaviana Takuling (27), Ketua Fron Fagawene mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH dan Pemerintah Desa dari Lelilef Weibulen dan Sawai, namun respon balik dari DLH dan Pemerintah Desa terkesan lempar tanggungjawab.
“Ketegasan kami dalam kesepakatan yang tertuang dalam Mou dengan Pemerintah Daerah salah satunya adalah mengganti atap rumah warga yang sudah korosi (karat) akibat aktivitas industri pertambangan. Tapi sejauh ini, pihak yang berwewenang seperti Pemerintah Daerah dan DLH serta Pemerintah Desa terkesan abai dan lepas tanggungjawab”ucap Ketua Fron Fagawene.
Oktaviana dan pihaknya menyampaikan keprihatinan atas sikap acuh dan tak peduli dari Pihak Pemerintah terkait aspirasi warga. Pihaknya menganggap – 5 poin tuntutan yang disepakati merupakan kondisi warga yang sangat urgensi, sebab mereka berada di ring 1 PT. IWIP, dan tanggungjawab sosial tidak boleh terabaikan, baik dari Pemerintah Daerah maupun pihak manapun termasuk pihak Perusahaan.
“Kondisi warga di sini terus menghadapi setiap ancaman karena berada di ring 1, baik dari segi kesehatan, keamanan dan kenyamanan tempat tinggal tidak boleh dianggap remeh, sebab ini berkaitan dengan hajat hidup banyak orang” tambahnya
MoU tersebut disepakati akan terrealisasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak ditandatangani pada 7 Juli 2026, namun hingga kini belum ada tanda-tanda terrealisasi. Menanggapi hal tersebut, Oktaviana menegaskan bahwa dalam jangka waktu dekat, pihaknya akan melakukan aksi bersama warga lingkar tambang. “Karena pihak yang berwewenang tidak menunjukan itikad baik dalam merespon tuntutan warga, maka dalam waktu dekat kami akan gelar aksi pemalangan aktivitas mobil-mobil perusahaan di Desa Lelilef dan Weibulen sebagai mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga mengutamakan Perusahaan ketimbang warga” tutupnya
Penulis : Redaksi

Komentar