JAKARTA, layartimur.id – Di tengah perjuangan bangsa menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman stunting, sebuah belati pengkhianatan justru ditancapkan tepat di jantung program prioritas nasional. Anggaran fantastis yang bersumber dari keringat pajak rakyat, yang seharusnya mewujud menjadi sepiring makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, diduga kuat telah dirampok secara berjamaah oleh para pemangku kebijakan tertingginya.
Rabu sore (3/6/2026), Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN, bersama dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, kini tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Mereka resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah diduga mendalangi skandal korupsi masif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Proyek Kemanusiaan Jadi Bancakan: Manipulasi Yayasan “Siluman”
Program MBG, yang dimulai sejak 6 Januari 2025 untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah, didukung dana yang luar biasa besar: Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp298 triliun pada tahun 2026.
Namun, alih-alih disalurkan dengan amanah, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar siasat licik para tersangka. Mereka diduga memanipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN untuk meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat.
Faktanya mengejutkan: yayasan-yayasan yang ditunjuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut ternyata terafiliasi atau bahkan dimiliki langsung oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Lewat skema culas ini, mengalir keuntungan dan insentif ilegal hingga miliaran rupiah langsung ke kantong lingkaran mereka.
Logika yang Mati: Anak Butuh Makan, Pejabat Beli TV Mewah dan Ribuan Motor Listrik
Kebejatan moral dari kasus ini semakin benderang ketika Tim Penyidik mengungkap bagaimana para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kerangka Acuan Kerja (KAK) dipalsukan, mengabaikan kebutuhan riil anak-anak di lapangan demi memuluskan markup (penggelembungan harga) gila-gilaan pada pengadaan barang yang sama sekali tidak masuk akal untuk sebuah program pangan:
- 21.801 Unit Motor Listrik: Menelan anggaran rakyat hampir Rp1 Triliun.
- 5.400 Unit Televisi 75 Inci: Pengadaan TV super mewah yang menyalahi ketentuan.
- Lebih dari 31.000 Unit Tablet: Diduga dikorupsi lewat manipulasi harga.
- 32.000 Pasang Sepatu: Pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Keserakahan ini akhirnya menemui dinding pengadilan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat atas kerugian besar keuangan negara.
Guna kepentingan penyidikan mendalam, trio mantan pejabat BGN ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini harus mendekam di dinginnya sel Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penulis : Editor

Komentar