Jakarta, layartimur – Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup.
Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang disebut bertanggung jawab antara lain adalah Li Zhiming (Direktur Utama) WNA Cina, Shi Yangtao WNA Cina, Chen Weihua WNA Cina, Cheryl Aurelia KoesDjojo, Yos Henri (para Direktur), serta Liu Yangquan (Komisaris) WNA Cina.
Yakobus W.T sebagai pelapor mengungkapkan bahwa, PT ASP diduga memperoleh dan/atau menjalankan izin usaha pertambangan dengan menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, juga terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang teridentifikasi, di antaranya luas bukaan lahan yang diduga melampaui izin, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta ketidaksesuaian antara kewajiban reklamasi dengan realisasi di lapangan.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi operasional aktual di lapangan. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses penerbitan, pengawasan, maupun evaluasi izin usaha PT ASP.
Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk hilangnya penerimaan negara, tidak terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tulisnya.
Sebagai dasar hukum, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi.
Dalam permohonannya, pelapor meminta JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, diminta pula dilakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kawasan, potensi kerugian negara, serta aliran dana yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Pelapor juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk direksi dan pengurus PT ASP, pejabat penerbit izin, serta pihak pengawas. Tindakan hukum preventif juga diminta dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

Komentar