Headline Industri Pertambangan
Beranda / Industri Pertambangan / JPIK Soroti Konflik Kepentingan Licik Satu Bulan Amankan Jabatan Sherly Tjoanda dari Pidana Korporasi Setengah Triliun PT Karya Wijaya

JPIK Soroti Konflik Kepentingan Licik Satu Bulan Amankan Jabatan Sherly Tjoanda dari Pidana Korporasi Setengah Triliun PT Karya Wijaya

Sandiwara 1 bualan Sumber Dok (Istimewa), 08/06/2026

Ternate, layartimur – Aroma tak sedap kini menyelimuti tata kelola pertambangan dan kehutanan di Maluku Utara. PT Karya Wijaya, perusahaan tambang Nikel yang mengelola konsesi di Pulau Gebe, diduga kuat tengah melakukan manuver kilat untuk menghindari tanggung jawab hukum dan sanksi administrasi dari negara senilai Rp500 miliar akibat pelanggaran kawasan hutan, Mendapat sorotan tajam dari Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara Irsandi Hidayat.

Bukannya menuntaskan kewajiban finansial yang fantastis tersebut, pihak manajemen justru diam-diam merombak total struktur kepemilikan saham dan identitas perusahaan dalam waktu yang sangat singkat” ujar Irsandi Kepada layartimur.id, pada Senin, (07/Juni/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, sebelum perombakan terjadi, nama Sherly Tjoanda (yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara) tercatat sebagai pemilik utama sekaligus pemegang saham mayoritas mutlak sebesar 71,00%.

Aliansi Unkhair Bergerak Memberi Kartu Merah Terhadap Rezim Prabowo – Gibran

Namun, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, porsi saham raksasa milik Sherly Tjoanda mendadak “lenyap” dan dialihkan ke sejumlah badan usaha baru. Perubahan kilat ini terlihat jelas saat membandingkan data kepemilikan perusahaan:

Komposisi Saham Awal (Data mei 2026):
1. Sherly Tjoanda: 71,00% (Pemilik Utama)
2. Bennet Edbert Laos: 8,00%
3. Beneisha Edelyn Laos: 8,00%
4. Benedictus Edrikc Laos: 8,00%
5. Liem Rendy Halim: 5,00%

Direktur Utama: Josef Humato | Komisaris Utama: Fina Rusiyanti

Imbas Kenaikan BBM; Aliansi Mahasiswa di Kota Ternate Geruduk Kantor Walikota

Komposisi Saham Terkini (Data Juni 2026):
1. PT Nickel Bara Sejahtera: 30,00% (Baru)
2. PT Elemen Jaya Indonesia: 20,00% (Baru)
3. Bennet Edbert Laos: 19,00% (Naik dari 8%)
4. PT Kharisma Nikel Nusantara: 10,00% (Baru)
5. Beneisha Edelyn Laos: 8,00% (Tetap)
6. Benedictus Edrikc Laos: 8,00% (Tetap)
7. Liem Rendy Halim: 5,00% (Tetap)

Tidak hanya komposisi saham yang dirombak, jajaran direksi pun ikut diubah per 15 April 2026 dengan masuknya nama baru, Abhishek Bharatkumar Jain, sebagai direksi dengan masa jabatan yang langsung diperpanjang hingga 2031.

Anehnya lagi, di tengah pusaran denda setengah triliun yang belum jelas rimbanya, PT Karya Wijaya justru seolah mendapat karpet merah dari negara. Perusahaan ini terindikasi mendapatkan berkah tambahan berupa izin baru (IUP Operasi Produksi) seluas 1.145 Hektar (No: 04/I/IUP/PMDN/2025) yang berlaku hingga tahun 2036, dengan target rencana produksi yang sangat fantastis mencapai 761.000 Juta Ton, ujar Irsandi

Pemberian izin baru ini memicu ironi mendalam. Pasalnya, wilayah Pulau Gebe, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur saat ini sedang berada dalam kondisi kritis akibat deforestasi gila-gilaan yang didorong oleh ekspansi industri tambang.

Hutan-hutan adat dan kawasan tangkapan air digunduli dalam skala masif, meninggalkan daya rusak lingkungan yang nyata bagi warga lingkar tambang, sementara korporasi yang mencatatkan rekam jejak pelanggaran justru terus memperluas daya keruknya.

Langkah menjauh dari pusaran masalah di daerah juga terlihat dari dipindahkannya alamat kantor perusahaan. PT Karya Wijaya yang semula berkantor di daerah, yakni di Jl. Raya Jati No. 500, Ternate Selatan, kini resmi memindahkan markasnya ke kawasan bisnis elite ibu kota, tepatnya di Menara Prima Lantai 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Deforestasi Meluas, Pulau-Pulau Kecil Maluku Utara Masuk Zona Kritis 

Menanggapi kejanggalan ini, Direktur JPIK Irsandi Hidayat biasa di sapa Ajeng, angkat bicara berdasarkan hasil pemantauan JPIK, Irsandi menegaskan bahwa perubahan masif dan super kilat ini diduga kuat merupakan taktik sengaja untuk memotong mata rantai tanggung jawab hukum personal atas kerusakan hutan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“Ini pola klasik yang sering kami temukan dalam kejahatan sektor kehutanan dan tambang. Dari kepemilikan pribadi diubah menjadi badan usaha agar sanksi hukum yang menempel pada pemilik utama menjadi kabur. Logikanya hanya dalam waktu 3 hingga 5 bulan sejak sanksi Rp500 miliar itu mencuat, nama Sherly Tjoanda langsung hilang dari sistem,” ujar Irsandi.

Irsandi menambahkan, proses mutasi saham secara normal – mulai dari akta Notaris, verifikasi BKPM, hingga sinkronisasi di sistem ESDM – biasanya memakan waktu birokrasi yang panjang hingga bertahun-tahun. Namun dalam kasus PT Karya Wijaya, prosesnya berjalan mulus bak jalan tol dalam hitungan bulan saja.

Langkah senyap PT Karya Wijaya ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini sekadar restrukturisasi bisnis biasa, ataukah hanya sebagai proses cuci tangan yang dilakukan oleh Gubernur aktif Malut, Perpindahan porsi saham raksasa secara mendadak saat denda setengah triliun mengintai jelas memicu alarm bahaya. Tanpa transparansi radikal proses ini akan menjadi konflik kepentingan yang nyata, di mana penguasa daerah berpotensi terjebak antara melindungi kelestarian hutan atau menyelamatkan gurita bisnis kroninya”, tambhanya

“Langkah strategis ini patut diduga kuat sebagai upaya mengamankan posisi beliau yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara agar tidak terseret ke dalam pusaran pidana korporasi tambang dan kehutanan,” tegas Irsandi.

Irsandi juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk tidak terkecoh dengan pengalihan nama-nama perusahaan baru tersebut. Ada indikasi kuat korporasi-korporasi baru ini hanyalah shell company (perusahaan cangkang) untuk menyembunyikan aktor intelektual yang sebenarnya.

“Sebab perubahan saham sudah terjadi, pertanyaannya ke mana sebenarnya 71% saham itu pergi? Apakah dijual tunai, sekadar pindah nama, atau hanya kamuflase peralihan? Penegak hukum harus menelusuri siapa pemilik sebenarnya di balik PT Nickel Bara Sejahtera, PT Elemen Jaya Indonesia, dan PT Kharisma Nikel Nusantara untuk membongkar siapa ‘pemilik sah’ yang sesungguhnya menikmati hasil bumi Pulau Gebe dan harus bertanggung jawab atas denda setengah triliun tersebut,” Irsandi Hidayat.

Penulis: Editor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *