Jangan biarkan desa lelilef jadi contoh bahwa di negeri ini, suara rakyat tak berarti apa-apa!!
Penulis: Donal Pernando Saban
Kegelisahan itu belum juga terjawab,bagi warga Desa Lelilef, tempat tinggal mereka bukan sekedar bangunnann di tepi teluk,melainkan tanah leluhur yang kini mereka rasa tak lagi sepenuhnya milik sendiri. Tepat di seberang permukiman, aktivitas industri Industri Weda Bay Indonesia Park (IWIP) berjalan tanpa henti mengejar target produksi, sementara warga mengaku harus berjuang hanya untuk bisa bernapas lega dan mendapatkan air yang layak di pakai. Yang paling menyakitkan bagi mereka, kata warga, adalah sikap pemerintah daerah yang dinilai seolah menutup mata terhdap persoalan ini.
A. Udara yang Tak Lagi Segar
Sejak operasi berskala besar berlangsung di kawasan tersebut,warga menyebut dampaknya jian terasa dan terus memburuk. Asap dan debu dari kegiatan industri, menurut mereka, kerap melayang hingga ke permukiman. Batuk-batuk, sesak napas, dan ganguan pernapasan lain disebut kian menjadi keluhan yang jamak di temui, terutama di kalangan anak-anak dan langsia.
B. Air yang Tak Lagi Bersih
Sumber air sungai dan pesisir yang dahulu menjadi andalan warga kini dikeluhkann keruh dan berbau tak sedap, sehingga dianggap tak lagi layak digunakan, Hasil tangkapan ikan pun disebut kian menyusut, membuat mata pencarian nelayan setempat ikut terancam. Wilayah laut yang dulu kaya raya kini menjadi daratan mati.
C. Terumbuk Karang yang Di Timbun
Warga juga menyoroti material galian dan limbah pengerukan yang mereka lihat di tumpuk begitu saja ke dasar laut. Tumpukan ini disebut menutup dan mematikan terumbu karang yang selama berabad-abad menjadi rumah bagi ikan-ikan di kawasannya.

menyebut hasil tangkapankini jauh berkurang
D. Kemana Perginya Pengawasan?
Warga menegaskan keresahan ini bukan tanpa dasar hukum hukum. Ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mensyaratkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) Serta mewajibkan pemerintah daerah melindungi masyarakat di bawah payung hukum.
Namun dalam praktiknya, warga mengaku berulang kali menyampaikan keluhan dan hanya mendapati jawaban berupa janji akan di tinjau. AMDAL yang semestinya menjadi benteng perlindungan, kata mereka, terasa seperti tidak pernah di baca, atau sekedar di penuhi sebagai syarat administrasi.
Alih-alih menindak tegas atau mendesak perusahan memperbaiki kerusakan yang terjadi, pemerintah daerah dinilai warga justru membiarkan semua aktifitas berjalan seperti tidak ada masalah.
Warga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan. Yang mereka tuntut adalah pembangunan yang tidak melibatkan rakyat kecil. Mereka mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat dan juga warga meminta pertanggungjawaban penuh terhadap Perusahaan IWIP atas kerusakan yang terjadi, serta menghentikan aktifitas yang membahayakan lingkungan sampai ada solusi nyata yang dijalankan.

Komentar