Suasana North Moluccas Taekwondo Championship Gubernur Cup I 2026 Sumber dok (Istimewa) 31/05/2026
Ternate, layartimur.id – Kemeriahan ajang North Moluccas Taekwondo Championship Gubernur Cup I 2026 yang digelar megah di Gamalama Ballroom, Bella Hotel Ternate, menuai sorotan tajam dan polemik di tengah masyarakat. Di balik gemerlapnya pembukaan kejuaraan olahraga tersebut, terendus aroma tak sedap mengenai dugaan upaya pengalihan isu terhadap skandal lingkungan dan kehutanan senilai setengah triliun rupiah.
Diduga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diterpa tudingan miring bahwa dirinya sengaja mendesain dan memanfaatkan event olahraga berskala besar ini sebagai tameng pencitraan. Langkah ini diduga kuat dilakukan untuk menimbun perhatian publik dari sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar (setengah triliun rupiah) yang membayangi perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya.
Dugaan pengondisian hukum ini semakin liar diperbincangkan seiring hadirnya tokoh militer penting dalam acara tersebut, yakni Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon. Kehadiran sang jenderal bintang tiga menjadi sorotan besar lantaran ia saat ini tengah mengemban posisi krusial sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keterlibatan Letjen TNI Richard Tampubolon dalam event lokal ini memicu kritik keras dari berbagai aktivis hukum dan lingkungan. Sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tugas Satgas PKH – tim elite gabungan yang bertugas mengejar denda dan memulihkan kerugian negara dari sektor pertambangan ilegal di kawasan hutan – Richard memegang kunci eksekusi sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Sebelumnya, Satgas PKH dilaporkan tengah memproses verifikasi pelanggaran ruang kawasan hutan dan tumpang tindih lahan yang menyeret nama PT Karya Wijaya, korporasi tambang yang kepemilikannya kerap dikaitkan dengan lingkaran dekat sang gubernur. Nilai denda akumulatif yang harus dibayar ke kas negara mencapai angka fantastis: Rp500 miliar.
Pertemuan intensif yang dikemas dalam agenda pelantikan Pengprov Taekwondo Maluku Utara sekaligus pembukaan Gubernur Cup I ini dicurigai sebagai bentuk lobbying tingkat tinggi. Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa kemewahan acara dan penyematan gelar kehormatan dirancang demi melunakkan ketegasan Satgas PKH, agar denda setengah triliun tersebut tidak perlu dibayarkan oleh PT Karya Wijaya atau dicarikan jalan damai di bawah meja.
“Sangat tidak elok apabila pimpinan Satgas PKH tampil begitu akrab dan berada dalam satu panggung seremonial yang didesain oleh pihak yang sedang bermasalah secara hukum. Publik membaca ini bukan sekadar urusan olahraga Taekwondo, melainkan ada dugaan barter kepentingan agar denda Rp500 miliar PT Karya Wijaya diputihkan, digantung atau di tumbalkan ke pihak lain.
Satgas PKH tetap profesional dan tidak “masuk angin” hanya karena sambutan mewah, jamuan VIP, atau fasilitas keprotokoleran daerah selama event berlangsung. Meskipun diterpa isu miring terkait dugaan kompromi hukum, pihak Satgas PKH dalam berbagai kesempatan sebelumnya selalu menegaskan bahwa proses hukum dan verifikasi data scientific terkait pelanggaran kawasan hutan di Maluku Utara akan tetap berjalan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Modus yang dimainkan oleh lingkaran PT. Karya Wijaya terbilang sangat rapi namun licik. Di saat aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyitaan aset dan eksekusi denda Rp500 miliar, turnamen North Moluccas Taekwondo Cup I justru digelar secara jor-joran.
Gertakan Politik (Political Bargaining): Memamerkan kedekatan dengan instansi seperti Satgas PKH agar aparat penegak hukum menjadi “sungkan” dan gentar untuk mengejar sanksi finansial mereka.
Ini dinilai bukan pembinaan atlet, ini adalah operasi pembersihan dosa korporasi oligarki menggunakan keringat para atlet muda Maluku Utara.
Podium North Moluccas Taekwondo Cup I 2026 kini di nilai sebagai panggung sandiwara paling memalukan tahun ini. Tempat di mana keadilan bagi rakyat miskin diduga digadaikan demi menyelamatkan muka dan dompet para borjuis korporasi.
Namun bagi publik di Maluku Utara, ujian sejati dari bersihnya penegakan hukum bukan diukur dari seberapa suksesnya penyelenggaraan Taekwondo Gubernur Cup I, melainkan dari kepatuhan PT. Karya Wijaya yang belum mebayar denda tersebut dengan jumlah Rp500 miliar, setiap agenda mewah yang mempertemukan sang Gubernur dengan petinggi Satgas PKH akan terus dipandang skeptis sebagai upaya “membeli hukum” dengan gaya diplomasi.
Penulis : Editor

Komentar