Industri Pertambangan Politik Stright News
Beranda / Stright News / JPIK Malut Ungkap RKAB PT Karya Wijaya Terbit di Tengah Polemik PPKH dan Kepemilikan Saham Sherly Tjoanda

JPIK Malut Ungkap RKAB PT Karya Wijaya Terbit di Tengah Polemik PPKH dan Kepemilikan Saham Sherly Tjoanda

Sumber Dok : (Irsandi Hidayat), Direktur JPIK Malut 15/05/2026

Halmahera Tengah, Layartimur.id – Operasi pertambangan nikel di Pulau Gebe kembali memicu polemik. PT Karya Wijaya, perusahaan yang diketahui Sebagian besar sahamnya dimiliki oleh tokoh publik Sherly Tjoanda, resmi mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh ESDM Malut tahun 2026 dengan rencana produksi mencapai 761.000 ton Mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara.

Penerbitan izin produksi ini menuai kritik tajam lantaran perusahaan diduga belum menuntaskan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat mutlak sebelum melakukan aktivitas penambangan di area hutan. Legalitas yang Dipertanyakan Berdasarkan dokumen yang beredar, persetujuan tersebut tertuang dalam surat No. RKAB T-356.RKAB/MB.04/DJB.M/2026. Munculnya angka produksi yang cukup besar ini dianggap kontradiktif dengan status lahan di lapangan.

Yang menjadi sorotan adalah dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan, bahwa sebagian konsesi PT. Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe Halmahera Tengah masuk dalam kawasan yang memerlukan PPKH, aktivitas pengerukan tanah dikategorikan sebagai tambang ilegal. Keterlibatan Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham sebagai Gubernur Maluku Utara yang memiliki pengaruh, muncul kekhawatiran adanya tekanan politik dalam mempermudah verifikasi RKAB di tingkat birokrasi.

Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi; Walhi Malut bersama Warga datangi Kantor Bupati Halsel

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara. mempertanyakan bagaimana ESDM Malut dapat memverifikasi dan menyetujui rencana produksi sebesar 761.000 ton jika aspek fundamental seperti izin penggunaan lahan kehutanan masih bermasalah.

Sorotan Direktur JPIK Malut Irsandi Hidayat menegaskan bahwa Pulau Gebe adalah ekosistem kecil yang rentan, Penambangan tanpa PPKH yang jelas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup warga lokal. Secara prosedural, RKAB tidak boleh terbit jika tahapan IPPKH-nya macet. Surat T-356.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 ini benar sudah dIsetujui Kementian ESDM Malut, maka patut diduga ada prosedur yang dilompati atau dipaksakan Desakan Transparansi Hingga saat ini, pihak Dinas ESDM Provinsi maupun perwakilan manajemen PT Karya Wijaya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme sinkronisasi data hutan dengan kuota produksi yang diberikan.

Irsandi Menegaskan pemerintah pusat, melalui Satgas PKH, Kementerian ESDM dan KLHK, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap PT Karja Wijaya. Hal ini penting untuk memastikan kelestarian ekologis yang demi mengejar target produksi semata.

Diaspora Waigitang Gagas Pertemuan dengan Guru Besar dan Akademisi Asal Waigitang.

Editor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *