Industri Pertambangan
Beranda / Industri Pertambangan / Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi; Walhi Malut bersama Warga datangi Kantor Bupati Halsel

Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi; Walhi Malut bersama Warga datangi Kantor Bupati Halsel

Suasana Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi, Sumber Dok (Istimewa) 18/05/2026

Halmahera Selatan, layartimur.id – Upaya untuk mendorong aspirasi warga terdampak di Pulau Obi, Warga Kawasi dan Walhi Malut menuntut keadilan Ekologis melalui penyampaian Manifesto Perjuangan. Senin, (18 Mei 2026)

PT. Harita Nikel berdasarkan laporan Investigasi Walhi Malut pada Juni 2025 silam – bencana banjir yang terjadi sebanyak 3x di bulan Juni tahun lalu diduga berasal dari jebolnya pembangunan Sedimenpond Perusahaan.

Mubalik Tomagola, (Manager Program Walhi Malut) menyampaikan ke awak media bahwa, bencana yang terjadi di Desa Kawasi adalah bagian dari bencana Ekologis.

Diaspora Waigitang Gagas Pertemuan dengan Guru Besar dan Akademisi Asal Waigitang.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT. Harita Nikel berdampak buruk bagi kehidupan warga lingkar tambang” ungkapnya

Alam yang sudah tidak sehat itu bukan hanya berdampak bagi lingkungan, tetapi juga melibatkan warga pada aspek kesehatan, pertanian bahkan ancaman ruang hidup.

Mubalik, kerap disapa Ikbal menyampaikan keresahannya ketika memaparkan kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di Kawasi. Menurutnya, dari investigasi Walhi Malut pada periode sebelumnya (tahun 2025), bencana tersebut menyapu bersih lingkungan warga di dua Desa, yaitu Kawasi dan Soligi.

Anak-anak Hingga Lansia di Desa Kawasi gelar Nobar dan Diskusi film “Pesta Babi”

“Ironisnya, kerugian yang dialami warga dari dua Desa (Kawasi dan soligi) cukup besar mulai dari Aspek kebutuhan Rumah Tangga hingga Tanaman Perkebunan Warga yang membawa Lumpur serta Logam Berat di lingkungan Warga” tambahnya

Saat memberikan surat Pengaduan Bencana Banjir di Kantor Bupati – sempat terjadi adu mulut antar warga dan birokrasi.  Adu mulut itu terjadi saat Surat Tanda Terima secara kelembagaan  dari Bupati tidak tersedia di ruang pelayanan.

Beberapa pernyataan birokrasi pelayanan saat adu mulut, mengatakan bahwa “kami disini biasanya tidak menyedialan surat tersebut. Dan surat itu harus disediakan langsung oleh orang yang memasukan surat.

Lebih lanjut – Ikbal merespon hal tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam pelayanan publik di Pemerintahan Daerah.

“Kalau nanti warga yang ingin mengadu – namun tidak bisa membuat Surat Tanda Terima, apakah mereka juga harus dipaksakan untuk buat dulu atau gimana. Sementara situasi warga sangat mendesak” pungkasnya

PENULIS: Sultan S.

Target Gila PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Produksi Nikel Dunia Meroket, Ruang Hidup Masyarakat Lokal Malah Rata dengan Tanah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *