Headline Industri Pertambangan
Beranda / Industri Pertambangan / JPIK Malut Ungkap Ancaman dari Panas Bumi di Talaga Rano

JPIK Malut Ungkap Ancaman dari Panas Bumi di Talaga Rano

Sumber Dok : (Irsandi Hidayat), Direktur JPIK Malut 06/05/2026

Halmahera Barat, layartimur.id – Proyek Panas Bumi (Geotermal) di Talaga Rano baru-baru ini mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara. (06/05/2026).

PT. Ormat Geotermal Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM pemenang tender di 2026 sebagai Pengelolah Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) menjaring kritik dari pelbagai Lembaga non Pemerintahan.

Irsandi, (27) Direktur JPIK Malut menilai keberadaan Proyek tersebut akan merugikan bagi warga tempatan atau warga yang mendiami di wilayah sekitar seperti Desa Tabobol, Sasur, Goro-goro, Sahu dan lebih khususnya warga Adat Wayoli akan terancam ruang hidup mereka, karena sebagian besar kebun produktif warga berada di sekitaran Talaga Rano.

Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi; Walhi Malut bersama Warga datangi Kantor Bupati Halsel

“Eksistensi Masyarakat Adat Wayoli dan komunitas lokal di Desa Tabobol, Sasur, Goro-Goro, dan Sahu terikat secara organik dengan integritas ruang hidup mereka. Hutan, tanah, dan air adalah aset modal sosial-budaya dan ekonomi yang menjadi penopang utama ketahanan komunitas” tambahnya.

Irsandi, yang kerap disapa Ajeng, juga menuturkan sebagian besar Ancaman bagi warga dan potensi lingkungannya untuk menghadapi dampak dari Proyek Panas Bumi sangatlah ironis. Baginya, di wilayah seperti Talaga Rano yang masih punya tutupan Hutan dan sistem Danau, pembukaan kawasan untuk panas bumi bisa memicu dampak berantai yang serius. Karena akan mengancam Biodiversitas serta Deforestasi akibat dari pembangunan infrastruktur pendukung PLTP.

“Dampak Berantai bagi Petani dan Nelayan, Penurunan kualitas Ekosistem Hutan dan Sungai  menciptakan dampak ganda. Petani kehilangan stabilitas air untuk lahan mereka, sementara Nelayan di wilayah pesisir terdampak oleh perubahan kualitas air dan sedimentasi yang merusak ekosistem terumbu karang serta produktivitas perikanan” sambungnya.

Diaspora Waigitang Gagas Pertemuan dengan Guru Besar dan Akademisi Asal Waigitang.

Lebih lanjut – Ajeng dengan kapasitasnya Pemantau Hutan Independen menguraikan terkait Kerentanan Pulau Kecil yang daya dukung terbatas. Jika Sekali hutan rusak, pemulihannya jauh lebih sulit bahkan bersifat permanen, sehingga akan menjadi efek domino bagi petani maupun sebagai nelayan.

“Fakta objektif mengenai Daya Dukung Terbatas pada pulau-pulau kecil berbeda dengan daratan besar (mainland), ekosistem pulau kecil tidak memiliki ruang pemulihan atau hinterland yang luas. Setiap intervensi biofisik yang destruktif bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan) dan memicu efek domino yang melumpuhkan. Kegagalan menjaga integritas ekologi di warga tempatan bukan sekadar isu lingkungan lokal, melainkan ancaman terhadap ketahanan sosial-ekonomi yang akan menciptakan beban jangka panjang bagi warga dan daerah Transformasi ruang untuk infrastruktur energi skala besar tanpa pertimbangan daya dukung ini adalah sebuah ecological liability yang tidak dapat diterima” tutupnya.

PENULIS : Sultan S

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *