Halteng, layartimur.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara resmi telah melarang aktivitas tambang di areal PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara seluas 479,0059 hektar.
Larangan jelas tersebut tertulis pada papan informasi yang telah dipasang di lokasi area tambang perusahaan, mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang segala bentuk penguasaan atau pemindahan lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Meski papan larangan itu sudah terpasang, terdapat tanda bahwa kegiatan tambang di lokasi diduga masih berlangsung, yang menunjukkan adanya penolakan terhadap perintah penguasaan lahan oleh negara.
Warga setempat, menyatakan keprihatinannya melihat mesin-mesin yang masih beroperasi di area tersebut. “Kami melihat kegiatan itu masih berjalan seperti biasa, padahal sudah ada plang larangan resmi dari pemerintah. Seharusnya pihak perusahaan mengikuti peraturan, jangan sampai aturan negara justru terlihat tidak ada artinya di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai izin operasional yang memungkinkan kegiatan tersebut tetap berlangsung di tengah status penguasaan oleh Satgas PKH. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan Satgas PKH untuk segera melakukan pengecekan dan tindakan tegas di lokasi guna memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan tata ruang serta kawasan hutan yang berlaku.
Editor

Komentar