Ekonomi Industri Pertambangan Opini Politik Sejarah
Beranda / Sejarah / Analisis Gerakan Kopra di Maluku Utara dalam Tinjauan Kebijakan Publik

Analisis Gerakan Kopra di Maluku Utara dalam Tinjauan Kebijakan Publik

Sumber Dok. (Istimewa) 26/04/2026

PENULIS: Ucok S. Dola (Mantan Sekjend SAMURAI Malut)

A. Latar Pijak

Negara-negara berkembang pasca Perang Dunia I dan II, mengalami kemerosotan yang signifikan baik secara ekonomis, politik maupun pertahanan baik dari luar maupun dalam. Peristiwa ini menitikberatkan bagaimana suatu pemerintahan dalam negara memfungsikan Kebijakan yang nantinya dapat menata kembali kemerosotan yang dialami oleh negara.

Pengaduan Bencana Banjir di Kawasi; Walhi Malut bersama Warga datangi Kantor Bupati Halsel

Kebijakan (Polic) umumnya merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau segelintir orang untuk mencapai tujutan tertentu. Sementara kebijakan publik (publik polic) merupakan suatu kerangka acuan yang dijadikan peraturan oleh negara, untuk mengarahkan setiap aspirasi masyarkat dari pelbagai aspek. Dari sinilah, kita dapat melihat keterhubungan suatu sistem dalam negara khususnya Indonesia yang menggunakan sistem Demokrasi. Sistem ini memberikan ruang bagi setiap publik (masyarakat) untuk menyampaikan aspirasi mereka secara lisan ataupun tulisan kepada pemerintah. Keseluruhan aspirasi itu kemudian terakumulasi dalam agenda kebijakan publik dan dirumuskan demi kepentingan bersama, sehingga dalam konteks ini pemerintah dan masyarakat memiliki prespektif yang sama dalam aspek kebijakan, yaitu menjadi subjek dalam merumuskan kebijakan secara merata.

Akan tetapi, dalam rangka merumuskan kebijakan publik di Negara-negara berkembang tidak sesederhana itu. Bahkan, kebijakan publik di negara berkembang seperti indonesia sering mengalami kendala yang cukup serius. Upaya pemerintah untuk meminimalisir kebijakan yang tidak tepat sasaran justru cenderung menafikan keberpihakan yang sebenarnya, sebagaimana tujuan dari kebijakan publik tersebut. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa dekade kepemimpinan di negara indoensia, spesifiknya di Daerah Maluku Utara pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 silam. Dapat dikatakan, pada periode tersebut membuka sebagian besar kacamata publik dalam menelaah situasi krisis pada daerah dari aspek kebijakan ekonomi secara lokal maupun nasional hingga internasional.

Gerakan Mahasiswa yang tergabung dalam Fron “Koalisi Perjuangan Rakyat” (KOPRA) Maluku Utara, merespon masalah publik terkait dengan penurunan harga kelapa dalam atau kopra. Fenomena anjloknya harga kopra tersebut terjadi hampir di sebagian besar Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, dengan harga Rp.3.000/Kg memberikan dampak pada segi pendidikan terhadap anak-anak petani lokal. Tentu saja, masalah publik yang demikian sangat membutuhkan peran kebijakan publik, sehingga upaya untuk meminimalisir dampak tersebut agar tidak membesar dapat teratasi dengan baik. Alih-alih, pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur Alm. Abdul Gani Kasuba justru mengambil keputusan untuk memasukan Industri Pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah “PT. IWIP” 2018 di tengah-tengah gejolak krisis ekonomi lokal.

Diaspora Waigitang Gagas Pertemuan dengan Guru Besar dan Akademisi Asal Waigitang.

Sudah barang tentu, hal ini mengalami kontras dengan aspirasi masyarkat yang notabenenya Petani Kopra. Secara garis besar, Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang cukup melimpah. Mayoritas Petani dengan lahan perkebunan di Maluku Utara berdasarkan data BPS pada tahun 2023, petani kopra berada di tingkat yang pertama, disusul oleh petani pala dan petani cengkeh. Gambaran tersebut seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya secara maksimal dan meciptakan peluang bagi setiap petani agar dapat meningkatkan pendapatan daerah. Alhasil, kebijakan yang dibuat justru tidak tepat sasaran kepada masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap proses pembangunan ekonomi lokal dalam rangka menghasilkan good governancee. 

Dari uraian di atas, kita bisa menemukan kelemahan dalam proses pengambilan kebijakan publik yang ada di Maluku Utara. Hal ini sangat berbeda dengan fenomena yang terjadi di negara-negara berkembang lainnya, sehingga dalam rumusan konsep kebijakan publik oleh Edward III, terkait dengan Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Sturktur Birokrasi kurang relevan dengan masalah yang dialami oleh petani kopra di Maluku Utara.

  1. Masalah Publik

Sesuatu dapat dikatakan sebagai masalah bila itu terjadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebagaimana dalam masalah publik, hal tersebut sering terjadi dalam proses pe kebijakan publik, hingga pada taraf implementasi kebijakan publik. Selain itu, masalah publik hanya dapat dikatakan masalah publik jika hal tersebut berdampak secara keseluruhan. Karena itu, masalah publik sangat membutuhkan suatu tindakan nyata dari bentuk apapun oleh negara untuk memecahkan masalah tersebut. Tentu saja, dalam memecahkan masalah publik membutuhkan keahlian pada aspek ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan masalah tersebut untuk dapat menemukan jalan keluarnya.

Selain itu, masalah publik tidak dapat diselesaikan oleh individu atau perseorangan. Sebab, ia membutuhkan lebih dari beberapa ahli sesuai dengan spesialisasi mereka selain daripada memecahkan masalah tersebut, juga dapat melahirkan peluang-peluang lainnya untuk menghindari kejadian yang sama terjadi kembali. Selebihnya, masalah merupakan suatu kondisi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi oleh kebijakan pemerintah. Demikian itu, pemerintah memiliki tugas untuk membuat kebijakan atau aturan yang disebut sebagai kebijakan publik, yaitu mengatur serta mengelola aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Hal di atas senada dengan Dunn dalam Subarsono (2006: 24-26) terkait dengan tipe-tipe masalah publik yaitu:

a. Saling ketergantungan (interdependence) antara satu dengan yang lain. Ketergantungan tersebut menerangkan bahwa masalah publik tidak terjadi atau tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu dari serangkaian masalah yang memiliki keterhubungan dengan masalah lainnya. Sebagai contoh, masalah pengangguran berkaitan dengan masalah kriminalitas, atau kemiskinan, dan lain sebagainya. Karena itu, masalah publik membutuhkan kajian dan analisa secara holistik untuk merumuskan pemecahan masalah dalam kebijakan publik.

Anak-anak Hingga Lansia di Desa Kawasi gelar Nobar dan Diskusi film “Pesta Babi”

b. Subjektivitas dari masalah kebijakan. Hal ini berkaitan dengan hasil pemikiran dalam lingkungahn tertentu. Jelas tentu, jika berhubungan dengan lingkungan tertentu maka masalah ini belum tentu menjadi masalah bagi yang lain. Sebagai misal, bagi masyarakat di Desa menyangkut dengan sampah rumah tanggga bukanlah masalah, namun bagi masyarakat di kota memandang masalah sampah adalah problem utama yang perlu dipecahkan.

c. Artificiality masalah, yakni sebuah fenomena masalah karena adanya manusia yang berkeinginan untuk mengubah situasi. Pendapatan per kapita yang rendah menjadi masalah karena pemerintah berkeinginan untuk mensejahterakan masyarakat.

d. Dinamika masalah kebijakan. Solusi dalam mememcahkan masalah selalu berubah. Masalah yang sama belum tentu dapat dipecahkan dengan kebijakan yang sama dalam konteks lingkungan yang berbeda. Juga, masalah yang sama belum tentu dipecahkan dengan kebijakan dan lingkungan yang sama, namun dalam konteks waktu yang berbeda. Dalam proses pemecahan masalah ekonomi, sebagai contoh, dipandang tepat untuk memecahkan masalah bangsa dalam konteks indonesia pada tahun 1967, namun tidak cocok dijadikan konsep pembangunan pada masa sekarang. Sebab situasi sosialnya sudah jauh berbeda, konsep pembangunan harusnya mengedepankan nilai-nilai sosial dan hak-hak masyarakat sesuai dengan sistem demokrasi dipandang lebih tepat.

B. Relevansi Masalah Anjloknya Harga Kopra di Maluku Utara dengan Masalah Publik menurut William Dunn.

Seperti yang telah dipaparkan pada awal tulisan ini, terkait dengan gerakan kopra pada tahun akhir tahu 2018 dan awal tahun 2019 telah menjadi gambaran umum bagaimana masalah publik terjadi di daerah Provinsi Maluku Utara. Terutama, masalah ini telah sempat menjadi bahasan hangat di media-media lokal hingga nasional, sebab mayoritas petani di maluku utara notabenenya adalah petani kopra. Secara garis besar, indonesia adalah negara kepulauan. Pada aspek pertumbuhan ekonomi, setiap daerah memiliki penghasilan yang berbeda-beda berdasarkan jenis pertanian yang dihasilkan. Oleh karenanya, multipartikularitas ini menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah dalam menganalisa dan memecahkan masalah. Akan tetapi, logika perbedaan ini sebenarnya dapat diketahui secara sederhana bahwa, segala aspirasi masyarakat yang majemuk sebetulnya memiliki tujuan yang satu yakni kesejahteraan baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Pemerintah dapat menggunakan analisis secara holistik dengan menguraikan problem paling inti dari pelbagai aspirasi dari masyarakat, agar dapat mengklasifikasinya serta membuat tahapan-tahapan penyelesaian dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, kita akan membahas hubungan antara anjloknya harga kopra dengan uraian masalah-masalah publik menurut Dunn. Pertama, akhir tahun 2018 tepatnya di bulan november, gerakan Kopra menjadi trending topik di semua kalangan masyarakat, akademisi, bahkan politisi. Isu tentang kopra memiliki unsur yang fundamental dari aspek ekonomi masyarakat Maluku Utara. Kopra telah dijadikan komoditas unggulan yang memiliki sejarah panjang bangsa, terutama pada peristiwa pembebasan Irian Barat. Distribusi kopra dari maluku utara mencapai seribu ton untuk dijadikan dana revolusi. Selain itu, petani kopra secara mayoritas menggantungkan sumber penghasilan mereka dalam menjalankan kehidupan sehari-hari pada kopra. Fenomena ini memiliki alasan yang mendasar, karena pendapatan sebagian besar para petani hingga mampu menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang perguruan tinggi bersumber dari kopra. Hal ini berkorelasi dengan masalah publik menurut Dunn, yaitu interdependence. Bahwa masalah publik bukanlah sesuatu masalah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari keterhubungan masalah satu dengan masalah yang lain. Ketika harga kopra mengalami anjlok, maka pendidikan anak petani akan menjadi ancaman bagi para petani.

Kedua, pandangan negara berkembang seperti indonesia dalam pertarungan ekonomi politik secara global tentu merupakan suatu terobosan bagi negara untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain. Namun, secara konsep penerapannya mengalami ketimpangan ketika persaingan itu tidak didasari dengan konsep yang matang. Sebagai refleksi, tahun 1994 indoensia resmi menjadi anggota WTO (word trade organition) yang di dalamnya merupakan gabungan dari negara-negara Superpower. Sementara itu, sistem yang berlaku dalam WTO atau organisasi perdagangan dunia dalam aspek kebijakan, tidak menerapkan musyawarah untuk mencapai mufakat, melainkan suatu keputusan yang diambil langsung oleh struktur startegis dalam organisasi tersebut, sementara negara-negara yang menjadi anggotanya harus patuh menerima kebijakan yang dibuat oleh struktur strategis. Alih-alih, ketika ada negara yang melanggar keputusan itu, maka akan dikenai sengsi dan tidak akan diberikan bantuan secara fianansial oleh Word Bank dan IMF yang merupakan organisasi dunia. WTO, IMF dan Word Bank adalah tiga organisasi persaudaraan, yang diistilahkan menjadi tree berthon word (tiga bersaudara dunia). Pada Tahun 2020 ketika Menteri ESDM menghentikan ekspor nikel ke organisasi perdagangan dunia, langsung respon cepat oleh Uni Eropa berupa ancaman, jika Indonesia masih tidak mengekspor nikel maka tidak akan mendapatkan bantuan dari Word Bank. Fakta ini merupakan suatu kesatuan dari sistem perdagangan internasional, karena itu secara konsepsi negara ini masih dipandang lemah.

Selain itu, masalah kopra di Maluku Utara tentu berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Maluku Utara belum memiliki mesin produksi modern untuk para petani kopra, sehingga urgensinya jauh berbeda dengan yang lain. Hasil kerja kopra di maluku utara masih menggunakan alat tradisional, sehingga daya kerja para petani lebih besar menggunakan fisik dibanding mesin. Ini adalah aspek penting yang dapat diperhatikan sebagai perbedaan petani kopra di maluku utara dengan petani kopra di daerah lainnya seperti Surabaya dan lain-lain.

Ketiga, problem anjloknya harga kopra dapat dirumuskan menjadi masalah publik. Sebagian besar petani yang berpendapatan bersumber dari petani kopra terpengaruh dengan adanya industri pertambangan. Kontras seperti ini perlu dipandang penting oleh pemerintah, agar dapat menganlisa kesejahteraan masyarakat dari aspek pertanian dan aspek perindustrian. Tentu saja, industri pertambangan di maluku utara telah menjadi primadona negara-negara adidaya, namun tidak berarti kebijakan pemerintah harus mengesampingkan aspek pertanian dari warga. Hal ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan petani, khususnya petani kopra. Hubungannya dengan masalah publik Dunn, Artificiality masalah adalah rendahnya pendapatan per kapita masyarakat akibat dari pergeseran paradigma dari pertanian menuju industri modern. Bentuk analisa yang dipakai oleh pemerintah harusnya melibatkan segala aspek dari pertanian dan industri modern agar dapat memberikan solusi ditengah carut marut krisis yang dialami oleh petani.

Keempat, Secara konseptual Indonesia menganut sistem pembangunan Developlemtalisme sejak masa orde baru. Semenjak runtuhnya Komunis di Rusia dan Eropa Barat, seluruh negara dunia ke tiga mendapat tawaran dari Amerika serikat dengan Ideologi Neoliberalisme. Arah pembangunan pasar ini menuju pada pasar bebas ala Adam Smith, seorang pemikir Ekonomi Klasik. Sementara, abad ke 19 di indonesia menerima konsep Pembangunan Ekonomi (Developmentalisme) oleh seorang akademisi lulusan Universitas Harvad, John Maynard Keynes. Pandangan ini mengarahkan kesejahteraan masyarakat dapat diukur oleh lajunya infrastruktur pembangunan dalam suatu wilayah. Orientasi pembangunan tersebut sebenarnya secara harafiah, mengesampingkan nilai-nilai sosial dan menjunjung nilai pasar.

Pada aspek ekonomi menyusul kebijakan tersebut – indonesia kini menerbitkan Perpres No.109 Tahun 2020 tentang mempercepat PSN untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan Ekonomi Nasional telah melaju dengan mulus. Bersamaan dengan itu – memberikan peluang bagi Ekstraktivisme di Maluku Utara untuk melakukan pembebasan lahan secara bersar-besaran tanpa mempedulikan aspek-aspek yang dianggap dapat menghalangi tujuan dari pembetukan kebijakan PSN. Alhasil – hal itu kemudian berdampak pada pendapatan petani lokal dalam mengelola sumber pangan yang ada dalam Daerah.

Dalam rangka mendorong gerakan mahasiswa yang memperjuangkan Ekonomi Lokal – konsep Deglobalisasi sebetulnya dapat dijadikan landasan untuk mendukung sumber Ekonomi Lokal di setiap Daerah, sebagai contoh Maluku Utara. Dengan sumber kekayaan alam yang melimpah – maluku utara pada segi ekonomi dapat dikatakan mampu mensejahterakan warganya. Pala, Cengkih dan Kopra tak hanya dipandang sebatas komoditas lokal belaka – melainkan ada nilai sejarah dan makna perjuangan yang cukup panjang. Karena itu – Globalisasi Ekonomi Lokal dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemangku kebijakan untuk mengorientasikan ekonomi pada pembangunan ekonomi lokal. Memanfaat sumber pangan lokal di tengah krisis saat ini tentu sangat relevan untuk menjaga kestabilan pangan dan mencegah beralihnya rantai pasok yang dapat mengakibatkan krisis dalam negeri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *