Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara memperingati Hari Keadilan Ekologis yang jatuh pada 20 September 2026 di pulau Maitara. Aksi memperingati hari keadilan ekologis bertajuk “Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi” bersama kelompok anak muda Maluku Utara. Aksi ini sebagai momentum untuk memperkuat perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan ruang hidup, serta keadilan antar generasi yang akan datang.

Keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial. Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Namun, realitas di Maluku Utara menunjukkan tekanan ekologis yang semakin besar seiring dengan ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel. Pembukaan kawasan pertambangan, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Hal tersebut terlihat di sejumlah wilayah Halmahera dan Pulau Obi. Masyarakat pesisir menghadapi perubahan terhadap ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Di Desa Kawasi, Pulau Obi, misalnya, perkembangan kawasan industri dan aktivitas pertambangan telah menjadi bagian dari perubahan besar terhadap ruang hidup masyarakat. Perubahan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari perspektif investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sisi hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kesehatan ekosistem, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga.
WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat dan lingkungan sebagai pihak yang menanggung dampak, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada pihak tertentu. Setiap kebijakan pembangunan harus memastikan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat lokal, keterbukaan informasi, partisipasi bermakna, serta pemulihan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan.
Hari Keadilan Ekologis menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi. Ruang-ruang tersebut merupakan tempat masyarakat hidup, bekerja, membangun kebudayaan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI Maluku Utara menyerukan:
- Menghentikan praktik pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.
- Memastikan pemulihan ekosistem pada wilayah yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas industri dan pertambangan.
- Menghormati dan melindungi hak masyarakat adat serta komunitas lokal atas tanah, hutan, pesisir, laut, dan sumber penghidupan.
- Mendorong model pembangunan yang adil dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan ekologis dan hak masyarakat adat sebagai bagian utama dalam kebijakan pembangunan.
- Hentikan kriminalisasi warga kawasi dan Aktivis Lingkungan Hidup di Maluku Utara
- WALHI Maluku Utara bersama masyarakat desa kawasi menolak keras proses relokasi
- Selamatkan ruang hidup masyarakat di lingkar pertambangan Halmahera Tengah
- Wujudkan keadilan ekologis pulihkan Maluku Utara

Komentar