Feature/Sosok Headline Industri Pertambangan
Beranda / Industri Pertambangan / USIR TONGKANG HARITA NIKEL DARI LAUT KAWASI

USIR TONGKANG HARITA NIKEL DARI LAUT KAWASI

Aksi Pemalangan Tongkang, Sumber Doc : Mubalik Tomagola, 26/08/2026

Kawasi, layartimur.id – Puluhan Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama sejumlah keluarga Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi – Mempertahankan Ruang Laut menggelar aksi untuk mempertahankan ruang laut Kawasi dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material ore nikel maupun batu bara, 26/Agustus/2026

Aksi ini bertemakan: Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita

Kebakaran TPA Takome, WALHI Maluku Utara: Pemerintah Jangan Tunggu Jatuh Korban

Melalui aksi tersebut, warga kawasi ingin menyampaikan keresahan dan sikap terhadap semakin masifnya aktivitas industri dan lalu lintas kapal/tongkang di sekitar wilayah pesisir pulau Obi. Bagi warga kawasi, laut adalah satu satunya ruang hidup terakhir yang tersisa setelah daratan dan pulau-pulau kecil (pulau mala-mala) dikupas habis. Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai dan sumber air kami, jang lagi rampas pesisir dan laut kami. Sebab pesisir laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi. 

Sumber Doc : Mubalik Tomagola

Warga Kawasi khususnya keluarga nelayan menilai bahwa perkembangan industri pertambangan Harita Nikel di Pulau Obi telah membawa dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Aktivitas kapal dan tongkang yang berlangsung di wilayah perairan Kawasi menjadi salah satu persoalan yang ingin disoroti melalui aksi ini. Sekaligus mempertanyakan bagaimana ruang laut digunakan, bagaimana keselamatan dan akses nelayan dilindungi, serta bagaimana dampak terhadap ekosistem pesisir dan laut diawasi. 

WALHI Malut Memperingati Hari Keadilan Ekologis di Tengah Tekanan Industri Pertambangan

Oleh sebab itu, aksi ini bukan semata-mata persoalan mengenai keberadaan 32 tongkang setiap harinya dan kapal pengangkut ore maupun batu bara yang menguasai pesisir Kawasi. Tapi Ini adalah bagian dari perjuangan warga untuk memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan dan generasi akan datang.

Warga Kawasi juga menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan laut bukan berarti menghalang-halangi aktivitas industri. Warga justru menuntut agar pembangunan dan aktivitas industri dilakukan dengan menghormati hak masyarakat tempatan, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami.” Aswat Ibrahim, Nelayan desa Kawasi.

Aksi ini juga menjadi momentum untuk meminta pemerintah dan perusahaan mendengar suara masyarakat yang hidup langsung di sekitar wilayah operasi industri nikel. 

“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata bukan sekedar gimmick di beranda sosial media.” Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi.

Aksi dilaksanakan secara tertib dan damai, melalui pembentangan spanduk, tarian cakalele, sekaligus penyampaian 8 tuntutan Rakyat sebagai berikut:

Aktivitas Pembakaran Liar di Area PLN Gane Luar Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Lahan Warga

1. Harita Nickel segera hentikan aktivitas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi. 

2. Pemerintah Pusat/Daerah secepatnya Melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi. 

3. Pemerintah daerah secepatnya memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.

4. Hentikan pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi. 

5. Pemerintah segerah membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi. 

6. Libatkan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka. 

7. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut. 

8. Hentikan relokasi paksa desa Kawasi ke permukiman ecovillage dan cabut peraturan Bupati nomor 72 tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi desa Kawasi. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *